Demi Biaya Anak di Pesantren, Pria di Palembang Curi Kotak Amal Masjid

Firdaus
Mursal, pelaku pencurian kotak amal masjid saat digelandang ke Mapolsek Kemuning, Palembang, Kamis (18/10/2018). (Foto: iNews/Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id – Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, tertangkap basah saat hendak mencuri kotak amal di dalam masjid. Tersangka mengaku nekat mencuri untuk membayar sewa rumah, dan membayar uang sekolah anaknya yang menempuh pendidikan di pondok pesantren.

Dengan modus pura-pura salat, Mursal (44) warga Kelurahan Tuan Kentang, Seberang Ulu Satu, Palembang, itu masuk dan berusaha mencongkel kotak amal di Masjid Jamik Nurul Hidayah di Jalan Sekip Bendung, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Aksi ayah tiga anak itu bahkan terekam dalam kamera CCTV yang terpasang di masjid. Belum sempat membawa lari hasil curiannya, tersangka keburu dipergoki oleh salah satu jamaah masjid. Dia pun berusaha kabur usai dirinya diteriaki maling oleh saksi mata.

Nahas, pelarian tersangka tidak berlangsung lama. Dia keburu berhasil ditangkap warga. Bahkan tersangka sempat menjadi bulan bulanan warga sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa besi dan obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel kotak amal. Polisi juga berhasil mengamankan sebuah mikropon yang diduga milik masjid tersebut.

Di hadapan petugas, pria bertato itu gembok kotak amal itu dibuka secara paksa menggunakan besi dan sebuah obeng. “Uangnya untuk bayar sewa rumah Pak. Sama bayar uang sekolah anak saya yang di pesantren,” ucapnya saat diinterogasi polisi di Mapolsek Kemuning, Palembang, Kamis (18/10/2018).

Sementara itu, Kanit Reskrim Mapolsek Kemuning Palembang, Iptu Arlan Hidayat mengatakan, modus yang dilakukan tersangka yaitu memasuki masjid dan pura-pura ingin salat, kemudian tersangka menjalankan aksinya hingga akhirnya tertangkap warga. “Belum sempat kabur dia keburu ditangkap warga,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kemuning Palembang. Tersangka terancam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal