Darurat Wabah PMK, Sumsel Masuk Daftar Daerah yang Mesti Diwaspadai

Iqbal Dwi Purnama
Pemerintah terus melakukan upaya percepatan penanggulangan PMK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa wilayah. Pada daftar ini terdapat nama Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal ini diputuskan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Surat Keputusan (SK) BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Hal tersebut menimbang beberapa aspek seperti misalnya melihat penyebaran penyakit PMK yang telah membuat banyak hewan ternak yang menjadi korban kematian dari virus tersebut.

Pada diktum kedua SK tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK sebagaimana dimaksud, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana," tulis Diktum Ketiga SK tersebut, dikutip Jumat (1/7/2022).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejumlah Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini, Berikut Daftarnya

57 tahun lalu

Kemenkumham Sumsel Lakukan Penilaian Kabupaten dan Kota Peduli HAM

57 tahun lalu

Positif Covid-19 Bertambah 2.167 Kasus, Segini dari Sumsel

57 tahun lalu

Sumsel Dapat 12.200 Vaksin PMK, Target Habis Dipakai 2 Juli

57 tahun lalu

BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah Sumsel Hujan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal