Daftar 15 Izin Konsesi Kawasan Hutan yang Dicabut, Sebagian di Sumsel

Athika Rahma
Pemerintah cabut belasan Izin Konsesi Kawasan Hutan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut 15 izin konsesikawasan hutan. Belasan izin konsesi tersebut tersebar di sejumlah daerah termasuk Sumatera Selatan (Sumsel). 

Bahlil menegaskan, pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya.

Dari 15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK tersebut terdiri dari 3 perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektar dan 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektar.

Berikut daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah, dikutip Rabu (30/3/2022).

Pelepasan Kawasan Hutan (PKH)

1) SK.680/MENHUT-II/2014 untuk PT. PERMATA NUSA MANDIRI, luas 16.182,48 ha di Papua

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Stok Vaksin Covid-19 di Sumsel Capai 739.000 Dosis, Dinkes: Aman 2 Pekan ke Depan

57 tahun lalu

28 Warga Sumsel Positif Covid-19 Hari Ini

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 30 April, Potensi Hujan di Palembang dan Sekitarnya

57 tahun lalu

Antrean Solar di Sumsel Bikin Kesal, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

57 tahun lalu

SMA di Sumsel Masih Terapkan PTM Terbatas hingga Tahun Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal