Curi 2 Motor Tetangga, Residivis Curanmor di Muba Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi barang bukti kejahatan curanmor (Antara)

Ali melanjutkan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah penadah berinisial TM (DPO). Menurut keluarga TM, motor itu milik TM yang dibeli dari tersangka Feri.

Dari rumah TM, kata Ali, polisi kemudian menggerebek Feri di rumahnya. Dia ditangkap tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor itu ke TMO dengan harga Rp3,7 juta.

"Dibayar Rp2,5 juta, sisanya bayar utang sabu Rp500.000 dan beli sabu lagi Rp700.000,” katanya.

Ali mengatakan, Feri merupakan residivis pencurian dan pernah melakukan pencurian di enam TKP. Tiga TKP di wilayah hukum Polres Muba, dan tiga TKP lagi di wilayah hukum Polda Jambi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

2 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

4 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

5 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

6 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal