Ali melanjutkan, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah penadah berinisial TM (DPO). Menurut keluarga TM, motor itu milik TM yang dibeli dari tersangka Feri.
Dari rumah TM, kata Ali, polisi kemudian menggerebek Feri di rumahnya. Dia ditangkap tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor itu ke TMO dengan harga Rp3,7 juta.
"Dibayar Rp2,5 juta, sisanya bayar utang sabu Rp500.000 dan beli sabu lagi Rp700.000,” katanya.
Ali mengatakan, Feri merupakan residivis pencurian dan pernah melakukan pencurian di enam TKP. Tiga TKP di wilayah hukum Polres Muba, dan tiga TKP lagi di wilayah hukum Polda Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.