Andri menjelaskan, pendidikan politik yang diharapkan adalah pendidikan untuk membentuk individu menjadi persiapan negara yang bertanggung jawab secara etika dan moral untuk mencapai tujuan negara.
"Demokrasi yang berkualitas adalah demokrasi yang mampu mewujudkan cita-cita negara dan sesuai dengan pembukaan undang-undang Dasar 1945 alinea ke-4," kata Andri.
Menurut dia, berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1982 tentang pendidikan politik bagi generasi muda yang menjadi landasan hukum pendidikan politik yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan landasan operasionalnya GBHN. “Sedangkan landasan historis yaitu Sumpah Pemuda 18 Oktober 1928 dan Proklamasi 17 Agustus 1945", katanya.
Anggota DPRD Muba, Senen mengatakan, semua urusan yang ada di dunia ini tidak terlepas dari politik. Jika politik digunakan dengan cara yang tidak baik maka hasilnya pun tidak baik pula.
"Pendidikan politik tidak lepas dari pendidikan ahlak, siapapun itu, tidak memandang dia laki-laki ataupun perempuan, tua ataupun muda, di semua lini," ujarnya.