"Pelaku yang membawa pisau mengejar korban yang sudah terluka akibat ditusuk saat menunggu mantan istrinya menagih utang. Korban diduga tewas kehabisan darah saat berada di warung milik warga, " kata dia.
Sementara itu, pelaku mengaku sudah menyiapkan pisau untuk menusuk korban. Pemmbunuhan ini dilatar belakangi cemburu. Pelaku merasa cemburu terhadap korban karena sering berjalan bersama istrinya.
"Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku melalui pesan singkat mengancam istri dan korban. Pelaku diketahui sudah dua bulan pisah ranjang bersama istrinya. Dia juga telah menyiapkan pisau," kata I Wayan.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara seumur hidup.