Pelaku UN mengaku kesal usai ditampar oleh korban ketika terjadi cekcok. Tak hanya itu, pelaku juga merasa cemburu dengan istrinya. Pelaku yang gelap mata akhirnya menusuk istrinya dengan senjata tajam hingga berlumuran darah dan tewas di tempat.
"Dari hasil autopsi, ditemukan delapan luka tusuk dan tujuh luka sayatan," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.