Cegat Mobil Pelat BM di Jalintim, Polisi Temukan 100 Kilogram Ganja Kering

Dede Febriansyah
Tiga tersangka dan tumpukan ganja tangkapan anggota Polres Muba, Sumsel. (Foto: Dede F)

MUBA, iNews.id - Polres Musi Banyuasin (Muba) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 100 kilogram dari salah satu mobil yang dihentikan saat patroli rutin. Tiga orang ditangkap yang berperan sebagai kurir dari Medan dengan tujuan Jawa Barat. 

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, bahwa penyelundupan tersebut digagalkan ketika dua tersangka yakni Feri Sandra dan Amel Fahran Nasution melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi yang mengendarai satu unit mobil.

"Saat melintas di Jalintim, kedua tersangka menggunakan mobil minibus Daihatsu Xenia warna hitam  BM 1934 IT di Jalan Lintas Km 204 kawasan Bayung Lencir. Ketika petugas menggelar patroli rutin di TKP sekitar pukul 21.30 WIB, keduanya kedapatan membawa 100 paket berwarna cokelat yang ternyata adalah ganja," ujar Kapolres, Kamis (13/1/2022).

Kasi Humas Polres Muba, Iptu Nazaruddin menambahkan, usai kedapatan membawa narkoba, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke kantor polisi. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap satu tersangka lain bernama Andi Saputra, yang menunggu kiriman tersebut di pintu Tol Cileunyi Sumedang, Jawa Barat.

"Diketahui barang tersebut berasal dari Medan dan hendak dibawa ke Bandung. Di Bandung, satu tersangka lainnya (Andi) menunggu barang tersebut. Semua paket ganja itu rencananya akan dipindahkan ke mobil lain yang sudah menunggu di sana, dan di sana tersangka lainnya ini juga tertangkap," katanya.

Menurut Nazar, selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dua mobil, empat HP, dan empat karung. Kini ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat pasal primer 114 Ayat (2) juncto 132 Ayat (1) subsider 111 Ayat (2) juncto 132 (1) UU No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara," kata Nazar.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Periksa Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam Kasus Suap Anaknya

57 tahun lalu

Mahasiswi Kedokteran Tewas di Tol Palembang, Polda Sumsel Terjunkan Tim TAA

57 tahun lalu

Gubernur Sumsel Dukung Larangan Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Video 11 Daerah di Sumsel Siap Berikan Vaksin Booster 

57 tahun lalu

Percepat Vaksinasi Anak-Anak, Polda Sumsel Kerahkan Seluruh Polsek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal