Gunawan melanjutkan, selain melarang tahanan keluar rutan untuk mengikuti sidang di pengadilan negeri, pihaknya juga menunda penitipan tahanan dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan negeri sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.
"Untuk menunda penitipan tahanan yang dalam proses hukum, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah institusi penegak hukum itu," kata dia.
Penundaan penitipan tahanan dan sidang tersebut dilakukan sejak Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan atau menyesuaikan dengan perkembangan penanggulangan Covid-19.