PALEMBANG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang mewajibkan para penumpang mengenakan masker. Hal ini diterapkan di seluruh stasiun dan untuk kereta api jarak jauh, dan Light Rail Transit Sumatera Selatan (Sumsel).
Manajer Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan aturan ini akan diberlakukan secara tegas dengan melarang penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut untuk memasuki kereta.
“KAI mulai menyosialisasikan aturan ini melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya,” kata Aida (8/4/2020).
Aida menambahkan aturan penumpang wajib menggunakan masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dan sekaligus mengikuti rekomendasi WHO dalam upaya memutus mata rantai penyebaran penyakit virus corona. Menurutnya, warga diharuskan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, apalagi ke tempat fasilitas publik.
Sementara itu, PT KAI Divre III Palembang telah melakukan beberapa hal untuk mencegah corona. Salah staunya dengan menghentikan operasional kereta api Limeks Sriwijaya, Sindang Marga, Prabujaya.