Buron 4 Tahun, Otak Pembunuhan Sadis Gegara Perempuan di Palembang Ditembak Polisi

Firdaus
Penyidik saat interogasi buron pelaku pembunuhan sadis di Palembang. (Foto: iNews/Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap buron kasus pembunuhan sadis menggunakan senjata api. Pelaku yang sudah empat tahun dalam pelarian terpaksa ditembak petugas karena melawan saat ditangkap.

Identitas pelaku yakni Akir Akbar (35) warga Palembang. Dia menembak mati Aan Sutrisno (26) dengan TKP di kawasan taman depan Gedung TVRI, Ilir Barat I, Palembang pada 9 Desember 2015 silam.

Saat kejadian, keduanya berselisih paham soal perempuan. Pelaku tersinggung lalu menembak korban dua kali dengan pistol rakitan. Salah satu tembakan tepat dikening korban yang langsung tewas seketika di TKP.

Polisi yang menyelidiki kasus kemudian menetapkan pelaku sebagai DPO sejak 2016. Selama pelarian, pelaku kabur ke Riau dan Pulau Bangka. Namun dia akhirnya kembali pulang ke Palembang setelah kembali terlibat masalah hukum dengan menusuk seorang warga di Bangka.

Saat itulah, polisi yang mengetahui kedatangan pelaku ke Palembang langsung menangkapnya. Dia kemudian dilumpuhkan dengan timas panas karena melawan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar

57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal