Dari hasil interograsi tersangka mengakui pembuatan, bahwa telah membunuh mertuanya. Hal itu diperkuat dengan laporan polisi LP/B-19/XI/2020/Sumsel/Mura/Sek Ma Klg, tanggal 04 Oktober 2020.
Diketahui bahwa terbongkarnya pembunuhan bermula saat keponakan korban berinisial AS dan RK yang curiga karena rumah korban masih dalam keadaan tertutup dan lampu masih menyala. Kemudian, AS mengintip dari jendela dan melihat korban sudah dalam keadaan telungkup di lantai dapur rumah korban.
Selanjutnya, AS dan RK memanggil NR untuk memberitahu warga guna mendobrak pintu dapur rumah korban. Setelah berhasil warga melihat bahwa memang benar korban dalam posisi telungkup di lantai dapur rumah korban dalam keadaan tidak bernyawa.
"Selain tersangka, anggota juga menyita BB di antaranya, satu utas tali raffia warna biru dan satu buah potongan balok kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter," ucapnya.