Buntut Pemerkosa Siswi SMA Dituntut Ringan, Kajari Lahat Dicopot dan Diselidiki

Antara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan. (Foto: Ist)

Sebelumnya viral, para pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA di Lahat, A (17) hanya dituntut 7 bulan penjara. Kemudian penanganan kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan publik setelah orang tua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris Hutapea.

Orang tua korban A mengaku kecewa atas tuntutan JPU Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yakni OH (17 tahun) dan MAP (17 tahun).

Kedua pelaku pemerkosaan itu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 bulan oleh JPU Kejari Lahat. Kemudian, para pelaku tersebut hanya divonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (3/1/2023).

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BMKG: Waspada Hujan Disertai Angin di Sejumlah Wilayah Sumsel  

57 tahun lalu

Kejati Sumsel Periksa 4 Petinggi Kementan terkait Kasus Dugaan Korupsi di Banyuasin

57 tahun lalu

Penampakan 115 Kg Sabu yang Diamankan BNN Sumsel di Talang Betutu Palembang 

57 tahun lalu

Kajari Lahat Dinonaktifkan terkait Pemerkosa Siswi SMA Hanya Dituntut 7 Bulan

57 tahun lalu

Heboh Pemerkosa Siswi SMA Hanya Dituntut 7 Bulan, Kejati Sumsel Panggil Kejari Lahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal