Brigadir AN Dipecat karena Melanggar Kode Etik, Kapolres OKU: Ambil Hikmahnya

Antara
Polres OKU gelar apel PTDH seorang personel. (Foto: Ist)

OKU, iNews.id - Satu anggota Polres OKU Brigadir AN mendapatkan sanksi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran kode etik. PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan dalam memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga menegaskan akan menindak tegas anggota yang melanggar kode etik, bahkan sangsi pemberhentian tidak dengan hormat menanti setiap personel yang melakukan pelanggaran.

"Pemberhentian dengan tidak hormat ini setelah melalui berbagai upaya yang dilakukan jika tidak mengubah sikap dan perilaku anggota," kata AKBP Arif Hidayat Ritonga saat upacara Penyerahan Surat Keputusan (SK) PTDH Brigadir AN, salah seorang anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Rabu (21/7/2021).

Pemberhentian Brigadir AN sejalan dengan surat keputusan Polda Sumsel nomor : R/ 2543/ VII/ OTL.1.1.4/ 2021/ RO SDM tanggal 6 Juli 2021 nomor KEP : KEP/ 569/ VII/ 2021 tanggal 6 Juli 2021.

Brigadir AN terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 7 ayat (1) huruf a,b,m dan Pasal 11 huruf a,c atau Pasal 21 ayat (3) huruf d dan atau Pasal 21 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bertambah 450, Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Mendekati 40.000

57 tahun lalu

1.436 Petugas Awasi Penyaluran Bantuan Beras PPKM di Sumsel

57 tahun lalu

Sebar 100 Hewan Kurban, Gubernur Sumsel Sebut Masyarakat Butuh Perhatian

57 tahun lalu

Dinas Sosial Sumsel Awasi Penyaluran Bantuan Beras PPKM

57 tahun lalu

Kabar Baik, Insentif Nakes Covid-19 di Sumsel Cair

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal