Bocah 6 Tahun di Lubuklinggau Diperkosa Penjaga Toko, Terungkap gegara Uang Kembalian

Era Neizma Wedya
Ilustrasi bocah perempuan 6 tahun diperkosa penjaga toko sembako di Lubuklinggau. (Foto: ist)

Ayah korban langsung bertanya dari mana dapat uang Rp1.000. Korban pun menjawab dan menceritakan perbuaatan pelaku. Bahkan ternyata korban sudah dua kali diperkosa.

"Ayah korban langsung terkejut dan membuat laporan polisi," ucapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan, Senin (30/9/2024).

Mendapat laporan, polisi langsung mendatangi toko sembako yang menjadi TKP dan menangkap pelaku. Dia diamankan tanpa perlawaanan dan ditahan untuk kepentinya penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHPidana.

"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Istri Pelaku Pembakaran 10 Rumah di Lubuklinggau Sujud Minta Maaf ke Para Korban

4 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

4 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

8 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

15 hari lalu

Terungkap! Pecatan Polisi Pungli Sopir Truk di Lubuklinggau Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal