BNNP Sumsel Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 2 Kg dalam Kemasan Teh

Mohammad David
Antara
BNNP Sumsel saat gelar perkara kasus narkoba jenis sabu dalam kemasan teh. (Foto: iNews/Mohammad David)

PALEMBANG, iNews.id – Satuan narkoba Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menggagalkan transaksi dua kilogram sabu yang disimpan dalam bungkusan teh, di salah satu hotel di Palembang. Polisi mengamankan tersangka berinisial PH (38) yang selama ini sudah menjadi target incaran petugas.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel AKBP Agung Sugiyono mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat pada 2 April 2018, akan terjadinya transaksi sabu. Dari hasil pengenyelidikan, akhirnya petugas meringkus tersangka saat akan memasok sabu pada 9 April 2018.

“Barang ini (narkoba) berasal dari wilayah Pulau Jawa dan akan diantar tersangka kepada seseorang di Palembang. Sebelum transaksi itu kami sudah melakukan penangkapan, “ kata AKBP Agung Sugiyono, Kamis 12 April 2018.

Dia menjelaskan, selain menangkap tersangka PH. Petugas juga menyita barang bukti dua kilogram sabu, dua unit ponsel, uang tunai Rp1 juta, tas, dan satu buah buku tabungan. Tersangka PH merupakan warga asal Desa Kecitran, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang berprofesi sebagai sopir.

AKBP Agung Sugiyono melanjutkan, tersangka menjadi perantara BD, pengedar sabu  di Pekanbaru, untuk mengantar barang terlarang itu ke pemesannya di Palembang. Tersangka menerima tawaran dengan janji diberikan upah Rp25 juta. Tersangka mengawali perjalanan dengan modal uang muka upah Rp4 juta dari Jakarta menggunakan pesawat ke Pekanbaru. Kemudian ke Palembang melalui jalur darat menggunakan mobil travel menuju hotel yang direncanakan dengan pemesan.

BNNP Sumsel saat ini berupaya terus menggali informasi dari tersangka PH, untuk menangkap pemilik barang dan pembeli narkoba tersebut. Tersangka harus mendekam dalam tahanan untuk kepentingan penyelidikan.

“Kami akan menegakan hokum terhadap siapapun yang terbukti menyimpan, memproduksi, dan mengedarkan barang terlarang tersebut. Diharapkan ke depan, bisa memberantas peredaran gelap narkoba serta mencegah timbulnya pengguna baru,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal