BKSDA Sumsel Bakar 18 Satwa Dilindungi yang Diawetkan, Harimau hingga Beruang

Dede Febriansyah
Pemusnahan satwa dilindungi yang telah diawetkan di Palembang. (Foto: Dede F)

"Upaya ini tentunya tidak dapat dikerjakan sendiri, namun perlu dukungan para pihak terutama aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penanganan kejahatan kehidupan liar yang menjadi ancaman terbesar atas kelestariannya," katanya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata menambahkan, merujuk undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, lalu Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 tentang Pemanfaatan di luar kepentingan pendidikan, peragaan dan penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, pada opsetan satwa dengan kondisi bibit penyakit dan rusak harus dilakukan pemusnahan.

"Opsetan yang dimusnahkan ini yang sudah rusak. Sedangkan, yang baru masih tetap ada untuk penelitian," ujarnya.

Ujang menambahkan, pemusnahan tersebut merupakan salah satu upaya penuntasan putusan hukum terhadap kepemilikan ilegal satwa liar dan bagiannya. "Kami harap ini menjadi bagian edukasi kepada masyarakat serta kampanye untuk menurunkan kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Sumsel," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sebaran Kasus Covid-19 Hari Ini, Sumsel Bertambah 35 Orang

57 tahun lalu

Minta Saifudin Diproses Hukum, FUI Sumsel Gelar Aksi di Depan Masjid Agung Palembang

57 tahun lalu

Ramadhan Semakin Dekat, Stok Minyak Goreng di Gudang Bulog Sumsel-Babel Menipis

57 tahun lalu

Hujan Disertai Angin Kencang Mengintai Sumsel, Ini Daftar Wilayahnya

57 tahun lalu

Kapolda Sumsel Pastikan Polisi yang Bakar Pacar Ditindak Secara Tegas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal