BKSDA: Masyarakat Dilarang Koleksi Satwa yang Sudah Diawetkan

Antara
Masyarakat dilarang mengoleksi satwa dilindungi yang telah diawetkan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel mensosialisasikan laranga untuk mengkoleksi satwa dilindungi yang sudah diawetkan atau offset. Koleksi hanya diperbolehkan oleh lembaga konservasi berizin seperti Museum Zoologi. 

Kepala Seksi Polisi Kehutanan BKSDA Sumsel M Andriansyah mengatakan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan pihak-pihak yang masih menyimpan satwa diawetkan dapat secara menyerahkannya secara sukarela.

“Sebab masyarakat umum atau siapapun, di luar lembaga konservasi berizin seperti Museum Zoologi, dilarang untuk memiliki unit satwa yang diawetkan,” katanya, Rabu (24/11/2021).

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Menteri Kehutanan nomor 2013.

Dalam aturan tersebut mengatur kalau kepemilikan satwa yang diawetkan itu hanya legal untuk instansi atau lembaga konservasi umum yang sudah berizin.

“Tidak bisa secara perorangan, ada aturan yang mengatur itu. Termasuk instansi pemerintahan pun juga ada mekanisme yang harus dilakukan supaya kepemilikan offset satwa dilindungi itu legal untuk mereka miliki,” ujarnya.

Jika tidak, lanjutnya, dianggap melanggar aturan UU nomor 5 tahun 1990 tadi yang di dalamnya mengatur ancaman pidana penjara selama lima tahun beserta denda senilai Rp100 juta bagi pihak yang sengaja dengan tanpa izin mengkoleksi satwa dilindungi yang diawetkan.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nihil Kasus Aktif, 2 Kabupaten di Sumsel Zona Hijau Covid-19

57 tahun lalu

Industri di Sumsel Bakal Dikenakan Pajak Bahan Bakar Mesin

57 tahun lalu

Sejumlah Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Sumsel Terima 3 Aset Sekaligus dari Kementerian PUPR, Apa Saja?

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 Bertambah 394 Sehari, Sumsel 3 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal