BIN Patroli Medsos 24 Jam dan Datangi Penyebar Konten Negatif

Erfan Maaruf
Ilustrasi ujaran kebencian. (Foto: Ist)

"Kepada orang tuanya kami sampaikan 'Bapak, Ibu, mohon maaf putra-putri Bapak seperti ini di medsos dan ini menimbulkan keresahan dan ada sanksi pidana. Tapi karena kami melihat sesuatu dan ada kekurangan dari anak Bapak-Ibu, mohon dibimbing," katanya mengurangi cerita.

Atas sejumlah peristiwa meminta revisi UU ITE perlu dipertimbangkan. Ruang perlu diberikan etika berkomunikasi agar kebebasan individu tidak melanggar kebebasan orang lain.

"Revisi UU ITE juga perlu kembali dipertimbangkan seiring pesatnya pengguna internet," katanya.

Dia menyebut kejadian penyebaran hoaks di media sosial saat ini mencapai 60 persen. Banyak upaya penggunaan media sosial untuk tujuan tertentu yang merugikan masyarakat.

"Banyak yang menggunakannya untuk kepentingan tertentu. Oleh karenanya, langkah-langkah yang diambil juga ekstra hati-hati dan untuk kepentingan publik yang lebih luas," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sumsel Mulai Alami Fenomena Hari Tanpa Bayangan, Cek Wilayahnya

57 tahun lalu

Kasus Corona B117 Ditemukan di Sumsel, Ini yang Dilakukan Dinkes

57 tahun lalu

Bangub Sumsel Prioritas Benahi Desa Tertinggal di Mura dan Muratara

57 tahun lalu

Kasus Ujaran Kebencian Siswa SMA dan Guru di Timor Tengah Utara Berakhir Damai

57 tahun lalu

Cinta Ditolak, Pemuda di Sergai Sebar Ujaran Kebencian di Media Sosial

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal