Kemudian tersangka menyuruh korban menyetorkan uang arisan dengan janji akan memperoleh keuntungan yang akan dibayar pada tempo yang telah ditentukan oleh pelaku. Lantaran tergiur dengan janji manis tersangka, para ibu rumah tangga ini ikut dalam arisan yang dibuat tersangka. Namun uang para korban yang dijanjikan tersangka tidak dibayarkan kepada para korban.
“Kesembilan korban mengalami kerugian sebesar Rp596.490.000 selanjutnya melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Muba,” katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kuitansi pembayaran arisan Get lelang dan Get Duel. Selain para korban di atas, terdapat pula korban Widia Kusuma dan tiga orang lainnya melaporkan tersangka atas kasus yang sama dengan kerugian Rp90.960.000.
“Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan dan kita sedang melengkapi fakta-fakta yang ada. Tersangka sendiri diancam dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” katanya.