BANYUASIN, iNews.id - Entah sebutan apa yang pantas disebutkan pada kakek asal Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel) ini. Kakek bernama Santriman (66) warga Desa Margomulyo, Kecamata Muara Padang ini tega menghamili cucunya.
Tragisnya, cucu tersebut alias korban ini merupakan hasil hubungan terlarang dengan anak kandung pelaku belasan tahun lalu.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin, Iptu Try Nensy Nirmalasary mengatakan, pelaku menghamili cucunya di kebun karet milik mereka yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah.
“Peristiwa ini terjadi ketika korban mengantarkan makanan kepada pelaku,” ucapnya.
Akibat perbuatan bejat pelaku, kata dia, korban diketahui hamil sekitar 17 minggu. Korban juga mengalami trauma akibat kejadian itu.