Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Puteranegara Batubara
Achmad Al Fiqri
Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi damai menuntut keadilan atas tewasnya Brigadir J. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E terlibat dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi. Termasuk saksi ahli.

"Cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka" kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP. Bharada E saat ini berada di Bareskrim dan akan ditahan.

Sebelumnya, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Remaja di OKI Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok Pakai Pistol

57 tahun lalu

Polisi Dalami Motif Pria Mabuk Tembak 2 Anggota Brimob Polda DIY di Kulonprogo

57 tahun lalu

Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung, Hotman Paris Minta Jangan Alihkan Isu

57 tahun lalu

Hasil Olah TKP, 3 Polisi Way Kanan Tewas Ditembak dari Jarak 6 Meter

57 tahun lalu

Komnas HAM Turunkan Tim Usut Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal