Berulang Kali Masuk Penjara, Pengedar Narkoba di Prabumulih Ini Kembali Ditangkap

Dede Febriansyah
Petugas BNN Kota Prabumulih memperlihatkan barang bukti dari penangkapan pengedar narkoba. (Foto: Ist)

PRABUMULIH, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Kota Prabumulih menangkap pengedarnarkoba jenis sabu dan ekstasi. Pelaku, Heri Spiro, ditangkap untuk keempat kalinya masuk penjara dengan kasus yang sama. 

Warga Perumahan Kepodang, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih ini ditangkap saat tidur di rumahnya. Dari penangkapan ini petugas menyita barang bukti 12,94 gram sabu dan setengah butir pil ekstasi. “Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat,” kata Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Prabumulih, A Gamal Alrasyid, Jumat (1/10/2021).

Tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Untuk kasus ini, tersangka terjerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara pelaku mengaku terpaksa menjual narkoba karena butuh biaya untuk orang tuanya yang sakit. Menurutnya, pelaku harus membiayai orang tuanya yang harus cuci darah rutin di Palembang.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kementerian PUPR Targetkan Flyover Patih Galung Prabumulih Selesai 2022

57 tahun lalu

Mencoba Kabur, Pencuri Motor di Prabumulih Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Jambret Tas PNS, Pemuda Muara Enim Ditangkap Polisi di Prabumulih

57 tahun lalu

Butuh Modal Main Perempuan, 2 Pemuda Prabumulih Curi Bebek Warga

57 tahun lalu

2 Anggota Polres Prabumulih Diberhentikan Tidak Hormat, Terlibat Narkoba dan Curas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal