Berkas Lengkap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Palembang

Ariedwie Satrio
Sepuluh anggota DPRD Muara Enim segera menjalani persidangan kasus dugaan suap proyek PUPR. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 10 anggota DPRDMuara Enim segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap proyek PUPR. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang. 

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan dan melimpahkan berkas ke tahap II atau ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim jaksa pada KPK juga telah menyelesaikan dan menyetorkan surat dakwaan ke pengadilan. 

Adapun, 10 Legislator Muara Enim tersebut yakni, Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi. 

"Tim jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/1/2022). 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka. Sebanyak 10 legislator Muara Enim tersebut dijerat kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Terkini Magnitudo 3,7 Guncang Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Diguyur Hujan Lebat, Sejumlah Wilayah di Muara Enim Terendam Banjir

57 tahun lalu

Sungai Endikat Meluap, Jembatan di Desa Segamit Muara Enim Putus

57 tahun lalu

Muara Enim Gempar, Ayah dan Anak Balitanya Hilang di Sungai Lematang

57 tahun lalu

2 Kali Ledakan, Gudang BBM Ilegal Terbakar Kagetkan Warga di Muara Enim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal