Belasan Ribu Warga Palembang Penunggak Pajak Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan PKB

Antara
Belasan ribu warga Palembang manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaibah mengajak masyarakat  memanfaatkan sisa waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan hingga akhir Desember 2022.

"Masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak beberapa tahun terakhir diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan pajak yang membebaskan sanksi administratif dan denda," ujarnya.

Dia menjelaskan, sejak 1 Agustus 2022 hingga akhir tahun ini, pihaknya memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang selama ini menunggak pembayaran pajak tahunan.

Bersamaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), pihaknya juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan, bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor karena ada penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) begitu juga bagi yang membeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama karena dibebaskan BBNKB," tuturnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Mahasiswa UIN Palembang Dikeroyok saat Diksar, Polisi Akan Umumkan Tersangka

57 tahun lalu

29 Tersangka Curanmor di Palembang Tertangkap, Para Pelaku Pengangguran

57 tahun lalu

Prostitusi Online Jual Remaja di Palembang Dibongkar Polisi, Sehari Layani 3 Pria

57 tahun lalu

Cuaca Sumsel Awal Pekan, Palembang dan Sekitarnya Cerah Berawan

57 tahun lalu

Polisi Tembak Penodong Truk Ekspedisi di Palembang, Modusnya Pura-pura Ngamen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal