Bejat, Pria di Palembang Perkosa Anak Tiri Usia 8 Tahun Berulang Kali hingga Trauma

Dede Febriansyah
Ilustrasi pria di Palembang perkosa anak tiri berulang kali. (Foto: Ist)

Sementara itu, di hadapan polisi tersangka HS bersikukuh tidak mengakui perbuatan bejat terhadap anak tirinya.

"Sumpah Pak, saya tidak melakukannya," ujar HS.

Akibat perbuatannya, tersangka HS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Juga ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis karena korban di bawah pengampuan tersangka," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 7 Begal Sadis Bersenjata Tajam yang Resahkan Warga

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal