Begini Awal Mula Terungkapnya Kasus Guru SD Perkosa Siswi di Ruang UKS di Muba

Era Neizma Wedya
Oknum guru SD di Muba ditangkap karena memperkosa salah satu siswinya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dari pengakuan tersangka DS sudah tujuh kali menyetubuhi korban, yang pertama kali pada bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023). Aksi bejat itu dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan.

Sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus, sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu.

“Korban yang masih lugu dan tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan  dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari tersangka untuk mencabuli korban,” katanya.

Karena aksi bejatnya tersangka akan dikenakan Pasal yang diterapkan  dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3)  Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.

Kemudian jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari  ancaman hukuman. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel Hari Ini, Waspada Hujan Disertai Angin Kencang 

57 tahun lalu

Kasasi atas Putusan Banding Eks Wali Kota Palembang Ditolak, Kejati Sumsel PK?

57 tahun lalu

Karyawati LRT Sumsel Dihajar Begal Tak Jauh dari Kantor Polisi dan Jaksa

57 tahun lalu

Heboh Pemerkosa Siswi SMA Hanya Dituntut 7 Bulan, Kejati Sumsel Panggil Kejari Lahat

57 tahun lalu

Polda Sumsel Larang Pesta Organ Tunggal Mainkan Musik Remix

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal