Begal yang Siksa Ojek Online Ditangkap saat Belanja di Minimarket

Dede Febriansyah
Epeng pelaku begal dengan korban ojek online ditangkap anggota Polsek Gandus. (Foto: Dede F)

"Setelah berhasil membawa kabur motor milik korban, tersangka menyembunyikan motor tersebut yang masih di wilayah Gandus," katanya.

Namun, motor korban berhasil ditemukan oleh warga dan komunitas ojek online sesama rekan korban yang sesaat usai kejadian melakukan pencarian. "Pelaku berhasil ditangkap tim Polsek Gandus yang sedang berbelanja di minimarket yang tidak jauh dari rumah tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Evakuasi Mobil dari Sungai usai Tabrak Warga di Palembang

57 tahun lalu

Pulang Tugas, Anggota Polrestabes Palembang Tewas Ditabrak Mobil

57 tahun lalu

Tabrak 2 Orang, Minibus Diamuk dan Dibuang Warga ke Sungai di Palembang

57 tahun lalu

Operasi Pasar Minyak Goreng Diserbu Warga Palembang

57 tahun lalu

Hindari Jalan Berlubang, Pengendara Motor di Palembang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal