Tri mengatakan, pelaku Apek merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara, "LP sudah banyak, rata rata warga melaporkan aksi pelaku pencurian curanmor. Nah ini yang keempat kalinya pelaku Apek masuk penjara," katanya.
Sementara itu, tersangka Apek mengakui perbuatannya, dan ini kali keempat dirinya melakukan aksi pencurian motor. "Saya sudah tiga kali ke luar masuk penjara atas kasus yang sama. Yang terakhir ini keempat kalinya saya beraksi, saat beraksi tugas saya yang memetik motor, sedangkan temannya mengawasi lokasi saat beraksi," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku Apek akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.