Mendapat laporan, polisi tiba di lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadia Perkara (TKP). Setelah melakukan penyelidikan, pelakunya pun diketahui, yang tidak lain adalah suami korban, Demiyanto (31). Diduga, suami korban tega melakukan perbuatan sadis itu karena dibakar cemburu.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, mengatakan kasus KDRT tersebut terjadi di rumah kontrakan korban, Desa Payakubung, Indralaya Utara, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. “Korban mengalami luka bacok di punggung dan kedua tangannya hingga nyaris putus," katanya, Selasa (2/3/2021).
Usai melakukan aksinya, sang suami melarikan diri ke Kecamatan Tanjung Raja, namun jejaknya diketahui polisi. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Dugaan sementara motif pelaku karena cemburu dengan istrinya itu. “Dugaan sementara karena cemburu. Tapi untuk jelasnya seperti apa masih kita dalami," katanya.