Kamaruzzaman menjelaskan awalnya bersama majelis hakim diajak oleh JPU ke Polres Mura, dan setelah tiba di Polres Musi Rawas diketahui bahwa barang bukti berada di rumah salah satu anggota Polres Musi Rawas, di wilayah Megang.
“Kami duga jaksa sendiri tidak tahu barang bukti berada di mana sebelumnya, nah artinya prosedur hukum yang mestinya dijalankan tidak dilaksanakan,” katanya.
Kamaruzzaman merasa sangat kecewa, dari tahun 2020 kliennya digantung, lalu tiba-tiba P21. Terlebih lagi lahan yang ditumbuhi pohon durian itu masih menjadi sengketa di Mahkamah Agung dan belum inkrah.
“Harapan kami karena ini barang buktinya dipindahkan tidak sesuai dengan prosedur, terlebih lagi tidak tahu ini di mana. Maka kita akan melakukan upaya hukum,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum, Trian febriansyah saat dimintai keterangan usai melihat barang bukti, belum mau berkomentar. "Nanti saja ya,” katanya.
Sedangkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Eko mengatakan, barang bukti di rumah keluarga anggota karena pada waktu itu Polres Musi Rawas sedang ada pembangunan gedung SPK.
“Karena tidak ada tempat lalu BB dibawah ke kejaksaan, dan saat itu juga kejaksaan sedang merehap gedung jadi kayu itu bingung mau di bawah ke mana. Sementara dititipkan di rumah keluarga anggota dalam posisi lengkap,” katanya.