Kasi Distribusi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten OKU Joni Harianto mengatakan, sejak tiga tahun terakhir cadangan beras tersebut tidak dapat disalurkan meskipun di Kabupaten OKU terjadi bencana alam mulai dari banjir hingga angin puting beliung.
Hal tersebut terkendala Surat Keputusan (SK) Bupati OKU yang selama ini belum diterbitkan sehingga tidak ada payung hukum penyalurannya.
"Selama dua tahun Kabupaten OKU hanya dijabat oleh Pelaksana Harian (PLH) sehingga tidak bisa menerbitkan SK Bupati," katanya.
Kemudian, tim pelaksana penyaluran cadangan beras belum terbentuk sehingga 15.000 ton beras tersebut hingga saat ini masih tersimpan di gudang Bulog OKU.