Bandit Pecah Kaca Gasak Uang Rp350 Juta di Muba Tertangkap di Sijunjung

Dede Febriansyah
Dua bandit pecah kaca ditangkap Polres Muba. (Foto: Dede F)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah beraksi di sejumlah tempat di Kabupaten Musi Banyuasin (Sumsel) dan Padang Pariaman, Sinjunjung, dan Padang (Sumbar). 

Sementara pelaku MW mengaku saat beraksi dirinya berperan sebagai pilot atau yang mengendarai sepeda motor. Menurutnya, korban diikuti mulai dari bank hingga ke tempat eksekusi. "Kami mengikuti korban setelah keluar bank. Saat korban lengah, langsung eksekusi," katanya.

Usai aksi terakhir, MW mendapatkan bagian Rp120 juta yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan seperti keluarga, main judi slot dan membeli narkoba. 

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Lebat Diprakirakan Turun di Sejumlah Wilayah Sumsel

57 tahun lalu

Polda Sumsel Kirim Helikopter untuk Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi

57 tahun lalu

Menhub Dorong Perbanyak Angkutan Feeder untuk Tingkatkan Penumpang LRT Sumsel

57 tahun lalu

Partai Perindo Hadirkan Stand Perpustakaan hingga Mobil Baca di TOS Lubuklinggau Sumsel

57 tahun lalu

Warga Sumsel Tewas saat Berenang di Pantai Lawar Sumbawa Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal