Puncaknya, korban Azhar yang merupakan warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Lawang Kidul Darat, Ilir Timur II, Palembang ini malah mendatangi Doni sambil marah-marah dengan membawa pisau panjang.
Kemudian, Doni dan adiknya FD janjian untuk bertemu dengan korban di Jembatan Musi Empat, Kelurahan Lawang Kidul. Di sana, Azhar ditemani oleh Iqbal anaknya. Azhar pun dikeroyok oleh kedua pelaku dengan tombak dan parang. Hampir seluruh tubuhnya terluka karena tusukan tombak dan sabetan parang.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. Usai membunuh Azhar, Doni kabur ke Prabumulih dan berhasil ditangkap. Sementara adiknya, FD masih dalam pengejaran.
"Polisi masih mengejar FD yang merupakan adik pelaku," kata Anom.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2 ke-3 tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.