Ayah di OKI Perkosa Anak Tiri Berusia 10 Tahun, Pengakuannya Bikin Emosi Warga

Fitriadi
Pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri di OKI ditangkap polisi. (Foto: Fitriadi)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang ayah di Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI Sumsel ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya karena tidak dapat menahan nafsu saat melihat korban. 

Korban kini trauma dan ketakutan, terutama bertemu dengan pelaku. Pelaku, Rison, sudah tiga kali memperkosa korban saat istrinya atau ibu korban sedang tidur. 

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah aksi pemerkosaan terakhir dipergoki istrinya yang langsung menjerit dan kabur membawa korban. "Ibu korban langsung melapork ke polisi dan pelaku ditangkap," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKI, Ipda Aryuni Aulia, Selasa (13/12/2022).

Terhadap pelaku dikenakan pasal 81 atau 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10 Gudang Penampungan BBM Ilegal di Sumsel Disegel Polisi

57 tahun lalu

Cuaca Akhir Pekan: Pagi Sumsel Cerah Berawan, Siang - Malam Sebagian Wilayah Hujan

57 tahun lalu

Sumsel Terima DIPA Rp13,9 Triliun, Hampir Setengahnya untuk Belanja Pegawai

57 tahun lalu

Seorang Nenek Tewas Tertabrak Kereta Api di Lahat Sumsel 

57 tahun lalu

Daftar Daerah di Sumsel Waspada Banjir dan Tanah Longsor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal