PALAMEBANG, iNews.id - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementrian Agama menyebut agen perjalanan tidak boleh menarik biaya tambahan dari jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya. Penangguhan ini merupakan keputusan dari pemerintah Arab Saudi yang menghentikan sementara layanan umrah akibat wabah virus korona.
"Nanti diharapkan tidak boleh ada lagi penambahan biaya dari jemaah yang transit, itu sudah ada kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara umrah," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, Nizar di Palembang, Sabtu (29/2/2020).
Nizar menambahkan, jemaah tidak boleh ditarik biaya tambahan meskipun biaya selama transit di Malaysia dan Singapura ditanggung pihak agen perjalanan. Pasalnya, ini sebagai konsekuensi karena pelarangan bersifat 'force majeur'.
Lebih lanjut Nizar mengatakan, kerugian yang harus ditelan agen perjalanan merupakan hal biasa dalam bisnis. Dia berharap kerugian itu dapat tertutupi dengan keuntungan dari pemberangkatan jemaah sebelumnya.
"Kalau ada yang menarik biaya tambahan nanti diinventarisir saja, kenapa masih menarik biaya padahal sudah ada kesepakatan," katanya.