Apresiasi Aplikasi Perekam Titik Api, Polri: Mudahkan Penyidik Tangkap Pelaku Karhutla

Antara
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Pantau Command Center Karhutla di Polda Sumsel (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Polri mengapresiasi aplikasi yang bisa merekam asal titik api jika terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Aplikasi itu bisa membantu Polri untuk menangkap pelaku pembakaran hutan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan, hadirnya aplikasi menggunakan teknologi satelit itu setidaknya dapat mengatasi kesulitan yang selama ini dihadapi penyidik Polri dalam mendapatkan alat bukti kasus karhutla.

"Dengan aplikasi ini, mulainya titik api akan terekam oleh satelit, jadi memudahkan penyidik untuk mendapatkan alat bukti dalam upaya penegakan hukum," kata Listyo, Rabu (11/3/2020).

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo ini menambahkan, dalam penindakan nantinya akan ditinjau lebih lanjut, apakah adanya kelalaian atau kesengajaan. Begitu pula untuk menetapkan tersangkanya, yakni kalangan perseorangan atau korporasi.

"Sebenarnya pihak korporasi tidak perlu khawatir, karena setiap penindakan yang kami lakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Tidak serta merta langsung menyalahkan perusahaan, tetap akan dilihat lebih lanjut," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan

57 tahun lalu

BNPB: Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga di Klaten

57 tahun lalu

Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang OKU Timur Sumsel, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Karhutla di Kutai Barat Kaltim, 1 Hektare Lahan Perkebunan Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal