Antrean Solar Berpotensi Pengaruhi Distribusi Barang

Antara
Antrean solar di SPBU di Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemprov Sumatera Selatan menyerahkan ke pemerintah pusat untuk penyelesaian antrean kendaraan untuk mendapatkan solar bersubsidi di SPBU. Antrean kendaraan yang sebagian besar truk berpotensi mempengaruhi distribusi barang.

“Ini kewenangan pemerintah pusat, tapi ketersediaan BBM ini akan berpengaruh dengan harga kebutuhan pokok,” kata Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Mawardi Yahya usai pertemuan Tim Pengendali Inflasi Daerah se-Sumsel di Palembang, Rabu (30/3/2022).

Antrean truk pengangkut kebutuhan pokok di SPBU ini berpotensi mempengaruhi pasokan kebutuhan pokok masyarakat. Untuk itu, pihak terkait diminta untuk memperhatikan persoalan ini karena akan memasuki Ramadan dan Lebaran.

Menurutnya, kondisi ini sebenarnya dapat disiasati asalkan masyarakat dapat bijak dalam berbelanja kebutuhan pokok dengan membeli sesuai kebutuhan. “Sebenarnya, jangan berlebihan belanja. Khususnya saya imbau ke para ibu-ibu,” katanya.

Sementara Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan pihaknya menjamin ketersediaan solar untuk masyarakat.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Antrean Solar di Sumsel Bikin Kesal, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga

57 tahun lalu

SMA di Sumsel Masih Terapkan PTM Terbatas hingga Tahun Depan

57 tahun lalu

Tekan Narkoba, Petinggi di Sumsel Resmikan Kampung Cantik di Tangga Buntung Palembang

57 tahun lalu

Emak-Emak Harap Tenang, Gubernur Herman Deru Pastikan Bahan Pokok di Sumsel Aman

57 tahun lalu

Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan Polisi, Diduga terkait Kasus Mafia Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal