Angkutan Batu Bara PT Triaryani Dituding Ilegal, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Era Neizma Wedya
Gabriel H Fuady, kuasa hukum PT Triaryani. (Foto: Era N)

Disebutkan, untuk memastikan kegiatan penjualan batu bara (FOT) ini berjalan dengan benar, perusahaan sudah memastikan bahwa pihak pembeli telah memiliki kontrak jual beli batu bara dan legalitas. Berupa izin pengangkutan dan penjualan batu bara (IUP Operasi Produksi Khusus) yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Dalam aktivitas pengangkutan dan penjualan batu bara dari lokasi IUP Operasi Produksi, seperti tertera di dalam dokumen IUP OPK, disebutkan bahwa pemegang IUP wajib menaati ketentuan perundang undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan apabila menggunakan fasilitas jalan umum.

Terkait kegiatan pengangkutan batubara menggunakan akses jalan umum, para buyer bekerja sama dengan pihak lain yang mempunyai legalitas penggunaan akses jalan untuk kegiatan pengangkutan batu bara.

"Akan halnya dinamika yang terjadi beberapa waktu terakhir ini, untuk memastikan kegiatan penjualan batu bara FOT kepada para buyer berjalan dengan proper, PT Triaryani telah mengambil sikap dengan menghentikan kegiatan tersebut sejak tanggal 6 Desember 2022," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BNNP Sumsel Sita 35,2 Kg Sabu dan 50.00 Butir Ekstasi di Sepanjang Tahun 2022

57 tahun lalu

Waspada! Sejumlah Wilayah Sumsel Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin 

57 tahun lalu

Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal ARK Shiloh Tenggelam di Perairan Banyuasin Sumsel 

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 28 Desember, Cek di Sini

57 tahun lalu

Waspada! Potensi Hujan Lebat di Sumsel hingga 1 Januari 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal