Menurutnya, pelaku membacok korban di bagian punggung kanan dengan menggunakan parang sebanyak satu kali. Seketika korban terjatuh di tanah sedangkan pelaku langsung melarikan diri.
“Pelaku yang sempat kabur usai pembacokan anggota Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir di rumahnya,” ujar Didian.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Muratara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ucapnya.