PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin membantah telah memerintahkan BPKAD menganggarkan dana senilai Rp100 miliar setiap tahunnya untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Alex mengaku hanya menyarankan penyelesaian pencairan dana hibah Rp50 miliar dan Rp80 miliar
“Tidak ada perintah dari saya yang ada hanya saran,” katanya menjawab JPU Kejati Sumsel saat menjadi saksi untuk empat terdakwa (Eddy Hermanto, Dwi Krisdayani Syarifudin MF, Yudi Arminto) di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (28/9/2021).
Menurut Alex, ia hanya menyarankan kepada Ketua BPKAD yang saat itu dijabat oleh Laoma L Tobing menyelesaikan pencairan dana hibah yang dianggarkan masing-masing Rp50 miliar pada termin pertama dan Rp80 miliar di termin kedua bukan malah menganggarkan Rp100 miliar setiap tahunnya. "Jadi yang dilakukan pak Tobing itu berbeda dari saran saya,” ujarnya.
Alex juga menyakini sebelum dana tersebut dicairkan sudah memenuhi semua syarat-syarat administrasi seperti surat proposal permohonan dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. Tanpa hal tersebut maka proses itu tidak akan berjalan.
“Saya yakin pasti ada proposalnya sebab kalau tidak ada tidak akan jalan proses itu dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), jadi ya tinggal dicairkan,” katanya.