Akui Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Didakwa 3 Pasal Sekaligus

Dede Febriansyah
Universitas Sriwijaya di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Adhitya Rol Asmi yang terjerat kasus dugaan asusila menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (17/2/2022). Adhitia hadir secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang.

Dalam sidang perdana yang diketuai oleh Hakim Siti Fatimah tersebut, proses persidangan dilakukan tertutup untuk umum lantaran perkara yang disidangkan merupakan dugaan asusila.

Darmawan, Kuasa Hukum terdakwa Aditya Rol Asmi mengatakan, bahwa kliennya tersebut didakwa dengan tiga pasal berbeda.

"Terdakwa didakwa dengan 3 pasal, namun bukan berlapis, yakni Pasal 289 KUHP, atau pasal 294 Ayat (2) ke 2 KUHP, atau pasal 281 ke 1 KUHP," ujarnya saat dihubungi.

Darmawan menjelaskan, dalam pemeriksaan, kliennya yakni terdakwa Aditya Rol Azmi sudah mengakui perbuatan tersebut.

"Klien kita dalam pemeriksaan sudah mengakui adanya perbuatan tersebut," katanya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota DPRD Sumsel Minta Polri Usut Tuntas Kasus Tahanan Tewas Luka Lebam di Lubuklinggau

57 tahun lalu

3 Daerah di Sumsel Terapkan PPKM Level 3, Ini Daftarnya

57 tahun lalu

Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Tewas Luka Lebam, Begini Respons Polda Sumsel

57 tahun lalu

Covid-19 Melonjak, Dinkes Sumsel Keluarkan Surat Edaran untuk Rumah Sakit

57 tahun lalu

BMKG: Waspada Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal