Akhir Penderitaan Andika Pratama, Bocah Autis Tewas usai Ditendang Dipukul Ayah-Ibu

Edi Lestari
Suami istri tersangka penganiaya anak kandung yang menderita autis hingga tewas di Muba, Sumsel. (Foto: Edi Lestari)

"Setelah korban dibawa ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan ditemukan luka dan memar. Langung dilakukan pemeriksaan terhadap orang terdekat yakni orang tua yang kemudian mengakui telah melakuka penganiyaan dan ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, Sabtu (27/11/2021).

Selain menahan kedua orang tua korban, polisi juga telah menyita sejumla barang bukti yang digunakan untuk melakukan penyiksaan seperti selang dan gayung. 

Setelah menjadi tersangka dan ditahan, ibu korban mengaku menyesal dan khilaf telah melakukan penganiyaan yang mengakibatkan korban tewas. "Khilaf," ucapnya singkat.

Penyesalan pelaku tidak akan berguna, karena selain korban telah meninggal dunia, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usut Kasus Dugaan Suap Bupati Muba, KPK Periksa 2 Pejabat Dinas PUPR

57 tahun lalu

Perolehan Medali Porprov Sumsel, Muba Geser Palembang dari Posisi Puncak

57 tahun lalu

KPK Panggil 4 PNS Muba terkait Kasus Dugaan Suap Dodi Reza Alex Noerdin

57 tahun lalu

Kasus Covid-19 di Sumsel Terus Menurun, Muba dan Lubuklinggau Zona Hijau

57 tahun lalu

Kasus Suap Dodi Reza, KPK Periksa 6 Pejabat Muba di Mako Brimob Sumsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal