Namun jalinan kasih keduanya berakhir. Tersangka tidak terima diputusi oleh korban sebab masih menyimpan perasaan.
“Tersangka mencoba untuk kembali menjalin hubungan, tetapi ditolak korban. Karena sakit hati inilah, tersangka kemudian menyebarkan video tersebut, melakui WA, Messenger, dan Instagram ke keluarga-keluarga korban,” katanya.
Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.