Dian melanjutkan, dari hasil penangkapan H, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Gerinda Catting merk Hitaci CC 14SF, dan satu unit Gerinda Merk Maktec, serta dua unit Bor Listrik Merk Maktec.
Dari hasil pemeriksaan, H mengakui jika dia tak beraksi sendiri melainkan dibantu rekannya berinisial D (19). Polisi masih memburu pelaku lainnya serta mencari barang bukti berupa Mesin Travo Las Listrik Merk Rilon dan satu Baterai (Accu) 70 Amphere Merk GS.
"Pelaku D sudah kami dikantongi identitasnya. Saat ini masih dalam pengejaran," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.