8 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara Dituntut 6 hingga 8 Tahun Penjara

Dede Febriansyah
Sidang tuntutan kasus dana hibah Bawaslu Muratara. (Foto: Dede F)

Setelah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum, para terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang pekan depan. 

Dalam dakwaan JPU Kejari Lubuklinggau tersebut menyebutkan, para terdakwa telah melakukan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp2,5 miliar dari nilai total dana hibah Rp9,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pileg dan Pilpres di tahun 2019, serta pilkada Muratara di tahun 2020. 

Dalam pelaksanaan kegiatan Bawaslu Muratara, terdapat sejumlah kegiatan yang di-mark up, di antaranya biaya sewa gedung laboratorium komputer SMA Bina Satria untuk seleksi anggota pengawas kecamatan (Panwascam) berbesar Rp40 juta, akan tetapi pihak sekolah hanya menerima Rp11 juta.

Selain itu, belanja publikasi kegiatan pada penyedia jasa, di antaranya media online sebesar Rp30 juta yang ternyata fiktif. Dana hibah Bawaslu juga diberikan kepada masing-masing terdakwa kurang lebih sebesar Rp100 juta atas inisiatif terdakwa Munawir selaku Ketua Bawaslu.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pesan Wakapolda Sumsel ke Anggota: Jadilah Polisi Baik dan Mengayomi

57 tahun lalu

Viral Video Guru Panjat Pagar Sekolah karena Akses Jalan Diblokir di OKI Sumsel

57 tahun lalu

Prakiraan Cuaca Sumsel 4 Oktober: Mayoritas Wilayah Hujan 

57 tahun lalu

BMKG: Sumsel Diprediksi Hujan Lebat, Siaga Potensi Banjir

57 tahun lalu

Nenek di OKU Sumsel Disekap dan Dirampok saat Beri Makan Ayam Peliharaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal