Kata dia, untuk menangani pasien yang terkena gigitan anjing gila, pihaknya sudah mengoperasionalkan Puskesmas Rabies Center di tiga kecamatan meliputi Puskesmas Tanjung Agung, Peninjauan dan Pengandonan.
Lanjutnya, rabies center ini berfungsi untuk mengendalikan sekaligus menangani pasien yang terkena gigitan binatang rabies seperti anjing dan kera agar mendapat pengobatan medis sehingga dapat sembuh dari infeksi virus tersebut.
"Untuk pemberian vaksin rabies itu menjadi kewenangan Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten OKU," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskannak OKU Tri Aprianingsih secara terpisah sebelumnya mengatakan bahwa pemberian vaksin terhadap hewan rabies seperti anjing dan kera rutin dilakukan pihaknya setiap tahun.
Pada 2021 hingga saat ini tercatat lebih dari 500 dosis vaksin anti rabies telah disuntikkan kepada ratusan anjing liar yang dipelihara masyarakat agar terhindar dari virus rabies atau penyakit anjing gila.