6 Anggota Polres PALI Dipecat karena Pelanggaran Berat, Begini Ucapan Kapolres

Bisrun Silvana
Anggota Propam memegang foto enam anggota Polres PALI yang mendapatkan sangksi PTDH atau dipecat dalam upacara di Markas Polres PALI, Senin (27/9/2021). (Foto: Bisrun)

PALI, iNews.id - Enam anggota Polres PALIdipecat atau dikenakan sangki Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Enam orang yang kini telah berstatus mantan anggota polisi ini dipecat karena melakukan pelanggaran berat dan fatal secara berulang. 

Upacara PTDH enam orang ini digear di Markas Polres PALI Senin (27/9/2021). Upacara dipimpin Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triya yang berharap, upacara PTDH ini untuk yang terakhir kalinya di Polres PALI. 

"Harapannya agar seluruh personel Polres PALI dan Polsek jajaran menjadi pribadi yang baik agar tidak ada upacara PTDH seperti ini di lain waktu," ujarnya. 

Upacara PTDH terhadap enam anggota ini digelar setelah keluar Surat Keputusan Kapolda Sumsel tentang PTDH keenamnya. Dalam upacara penyerahan sanksi ini, keenam personel yang dipecat tidak hadir sehingga diwakili anggota Propam. 

"Sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan telah melalui proses persidangan kode etik di Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres PALI," kata Kapolres.

Berdasarkan Skep Kapolda Sumsel No : KEP /691,692,693,694,695,700/VIII/2021 31 Agustus 2021 tentang PTDH dari Dinas Polri enam anggota tersebut yakni Brigadir ANDS, Brigadir HRF, Brigadir AA, Brigadir DAS, Briptu ANC, dan Bripda GDP. 

"Berulang-ulang kali melakukan pelanggaran berat yang bersifat fatal. Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian," ucapnya.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejati Bangun Rusun Khusus Jaksa di Samping Kantor Gubernur Sumsel, Ini Sederet Fasilitasnya

57 tahun lalu

Geger, Air Sumur Mendidih Lalu Menyusut di OKU Sumsel

57 tahun lalu

Sumsel Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Ini Daftar Daerahnya

57 tahun lalu

Polda Sumsel Tangkap 45 Tersangka Narkoba dari Sejumlah Tempat

57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Siapkan Rp25 Miliar untuk Pembebasan Lahan Fly Over Simpang Sekip

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal