JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 53 Warga Negara Indonesia (WNI) tengah mengalami penyekapan di Kamboja usai tertipu perusahaan investasi palsu. Peristiwa penyekapan ini bukan kali pertama setelah peristiwa serupa menimpa 119 WNI pada tahun lalu.
Para korban tersebut tergiur dengan mendaftar lowongan pekerjaan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja.
Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha mengatakan, dari laporan yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pnom Penh 53 WNI tersebut tengah disekap dan sedang diusut oleh pihak kepolisian.
"Laporan yang kami terima disekap. Kepolisian Kamboja sedang dalami dan tindaklanjuti," ujar Judha, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut, Yudha menuturkan, dalam laporan yang Ia terima, KBRI telah melakukan berbagai upaya guna mengamankan keselamatan para WNI tersebut. Termasuk, meminta pertolongan kepada pihak kepolisian Kamboja dalam upaya pembebasan.