"Satuan pendidikan juga harus sudah memenuhi daftar protokol kesehatan dan siap melakukan pembelajaran langsung berjarak dengan fasilitas memadai. Misal, tiap kelas menyediakan tempat cuci tangan atau wajib pakai masker," kata dia.
Agar tidak ada kesalahpahaman antar sekolah dan wali murid, kata dia, orang tua siswa diminta menandatangani atau menyetujui surat kesepakatam dari sekolah yang berisi pernyataan menyetujui pembelajaran tatap muka.
"Kalau satu dari semua syarat tidak terpenuhi, maka siswa tidak dipersilakan datang ke sekolah dan dianjurkan melanjutkan belajar secara daring dari rumah," kata dia.
Menurut Riza, jika semua syarat telah terpenuhi, langkah lanjutan yakni pemeriksaan dan pemantauan oleh Dinas Pendidikan, seperti melakukan survei kesiapan pihak sekolah.
"Kami akan lakukan verifikasi dan mengecek langsung kesiapan sekolah, apakah persyaratan sudah lengkap atau belum. Jika sudah lengkap ya silakan," kata dia.